Kewajiban al-Akh #2: Memperbaiki Tilawah Al-Quran

by -94 Views
Kewajiban Memperbaiki Tilawah Al-Quran: Panduan Lengkap untuk Membaca, Mendengar, dan Mentadaburi Al-Quran

Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang kewajiban al-Akh yang kedua, sebagaimana yang diungkapkan oleh Al Ustadz Hasan al-Banna rohimahulloh.

Beliau mengatakan, “Kewajiban yang kedua adalah membaikkan Tilawah Al-Quran, yaitu memperbaiki cara membaca Al-Quran, mendengarkannya, dan mentadaburi makna-maknanya”.

Baca Juga: Kewajiban al-Akh  #1: Memiliki Wirid Harian dari Al Quran

Hak Al-Quran atas Kita

Al-Quran memiliki hak dari kita sebagai hamba Allah. Di antara hak Al-Quran adalah:

  1. Memperbaiki Tilawah: Membaca Al-Quran dengan suara yang baik dan tartil (sesuai kaidah tajwid).
  2. Mentadaburi Maknanya: Memahami dan merenungkan makna ayat-ayat Al-Quran.
  3. Mendengarkan dengan Khusyuk: Saat Al-Quran dilantunkan, kita diharuskan untuk mendengar, diam, dan menyimaknya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al-Muzzammil ayat 4:
“Warottilil qur’ana tartila” (Dan bacalah Al-Quran dengan tartil).

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga menegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu Anhu:

“Sesungguhnya Al-Quran ini diturunkan dengan kesedihan. Apabila kamu membacanya, maka berusahalah untuk menangis. Jika tidak mampu menangis, maka berusahalah seolah-olah menangis.” (HR. Ibnu Majah).

Melagukan Al-Quran dengan Benar

Melagukan Al-Quran bukan berarti memaksakan suara meliuk-liuk atau melengking.

Yang dimaksud adalah membaca dengan suara yang baik, sesuai kaidah tajwid, dan menunjukkan kekhusyukan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya orang yang paling baik suaranya ketika membaca Al-Quran adalah orang yang ketika kamu mendengarnya, kamu menyaksikannya atau mengiranya dia orang yang takut kepada Allah subhanahuwata’ala.” (HR. Ibnu Majah).

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa melagukan Al-Quran yang dilebih-lebihkan dengan suara yang dipaksakan atau panjang yang berlebihan adalah sesuatu yang tidak disunnahkan.

Bahkan, terdapat hadits yang mencela perbuatan tersebut.

Mempelajari Ilmu Tajwid

Untuk memenuhi hak Al-Quran dalam membacanya secara tartil dan baik, setiap muslim hendaknya mempelajari dan menguasai ilmu tajwid.

Beberapa kitab yang direkomendasikan untuk mempelajari tajwid antara lain:

  1. Kitab Fanu Tajwid oleh Imam Padaasih.
  2. Kitab Tanzil Al-Khair oleh Imam Syairozi.
  3. Kitab Hapud Tilawah oleh Syeikh Utsman.

Di Indonesia, sudah banyak buku panduan tilawah yang ditulis dalam bahasa Indonesia, seperti buku panduan membaca Al-Quran yang ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Aziz Abdur Rauf.

Buku-buku tersebut sangat membantu untuk membaca Al-Quran sesuai kaidah tajwid dan makhorijul huruf.

Mentadaburi Makna Al-Quran

Selain memperbaiki bacaan, hak Al-Quran yang berikutnya adalah mentadaburi makna-maknanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Afala yatadabbarunal Quran walau kanamin Indigo Ilahi wajahmu firsty lautan katsiro”

(Apakah mereka tidak mentadaburi Al-Quran? Andaikan Al-Quran bukan datang dari Allah, pastilah mereka akan mendapatkan pertentangan yang sangat banyak). (QS. An-Nisa: 82).

Dalam ayat lain, Allah juga berfirman:

“Kitabun azab kitabun Amrizal nahu ilaika mubarokul yard baru aayaatihi waliyah tazakara Ulul Albab”

(Kami turunkan kepadamu kitab yang penuh berkah agar mereka mentadaburi ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal mendapatkan peringatan). (QS. Shad: 29).

Mendengarkan Al-Quran dengan Khusyuk

Hak ketiga dari Al-Quran adalah mendengarkan, diam, dan menyimak saat Al-Quran dilantunkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Wahai da Wuri Alquran fastamiu ramuan situ la’allakum turhamun”

(Apabila Al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah dan diam agar kalian mendapatkan rahmat). (QS. Al-A’raf: 204).

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua situasi mengharuskan kita untuk mendengarkan Al-Quran.

Misalnya, di pasar atau tempat ramai lainnya, tidak diwajibkan untuk mendengarkan Al-Quran karena tempat tersebut bukanlah tempat yang kondusif untuk menyimak.

Para ahli fiqih berpendapat bahwa mendengarkan Al-Quran dalam kondisi seperti itu hukumnya tidak wajib, bahkan sebagian mazhab Hanafi menyatakan bahwa jika ada satu atau dua orang yang mendengarkannya, itu sudah cukup (fardhu kifayah).

Jangan Lewatkan: Pengembangan Diri Melalui Akhlak: Menjadi Muslim yang Lebih Baik

Penutup

Demikianlah paparan ringkas tentang kewajiban kedua kita terhadap Al-Quran, yaitu membaikkan bacaan, mendengarkan dengan baik, dan mentadaburi maknanya.

Semoga kajian ini bermanfaat. Sampai jumpa lagi pada episode berikutnya dari kitab Fi Afaqi at-Taalim karya syaikh Sa’id Hawwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.