Bolehkah Wanita Keluar untuk Shalat Tarawih?

by
Shalat Tarawih untuk Wanita: Di Rumah atau Masjid?

Pertanyaan: Apakah wanita boleh keluar untuk shalat tarawih, terutama ketika kita melihat beberapa wanita mengenakan pakaian yang mencolok atau berdandan secara berlebihan? Dan apakah suami berhak melarang istrinya pergi ke masjid untuk shalat tarawih? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban dari Syekh Qaradhawi

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, dan semoga salawat serta salam dilimpahkan kepada Rasulullah. Setelah itu…

Baca Juga: Hukum Berpuasa Saat Bepergian: Panduan untuk Perjalanan yang Lebih Nyaman

Shalat tarawih bukanlah kewajiban, baik bagi wanita maupun pria. Namun, ini adalah sunnah yang memiliki tempat istimewa dan pahala besar di sisi Allah.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”

Barangsiapa yang melaksanakan tarawih dengan khusyuk dan tawadhu’, serta berniat ikhlas, kemudian menunaikan shalat Subuh tepat waktu, maka ia telah menjalankan qiyam Ramadan dan berhak mendapatkan pahala orang-orang yang bertakwa.

Kapan di Mesjid Lebih Utama

Hal ini berlaku untuk pria dan wanita. Namun, shalat wanita di rumah lebih utama dibandingkan di masjid, kecuali jika ada manfaat lain selain sekadar shalat, seperti mendengarkan nasihat agama, menghadiri kajian ilmu, atau mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari seorang qari’ yang khusyuk dan fasih.

Dalam hal ini, pergi ke masjid untuk tujuan tersebut justru lebih baik. Terlebih lagi, banyak suami di zaman kita yang tidak memberikan pengetahuan agama kepada istri mereka.

Jika mereka ingin melakukannya, mungkin mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nasihat atau pendidikan agama.

Oleh karena itu, masjid menjadi satu-satunya sumber untuk hal tersebut, sehingga kesempatan ini harus diberikan kepada wanita, dan tidak boleh dihalangi dari Baitullah.

Banyak wanita muslimah yang, jika mereka tetap tinggal di rumah, tidak memiliki motivasi atau tekad untuk melaksanakan shalat tarawih sendirian. Berbeda halnya jika mereka berada di masjid dan dalam jamaah.

Izin Suami atas Istri

Namun, keluarnya wanita dari rumah — meskipun hanya untuk ke masjid — harus dilakukan dengan izin suami. Suami adalah pemimpin rumah tangga dan bertanggung jawab atas keluarga.

Kepatuhan kepada suami adalah wajib, kecuali jika ia memerintahkan meninggalkan kewajiban atau melakukan maksiat. Dalam situasi seperti itu, suami tidak berhak didengar ataupun dipatuhi.

Tidak ada hak bagi suami untuk melarang istrinya pergi ke masjid jika ia menginginkannya, kecuali ada alasan yang sah. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah.” (HR. Muslim).

Alasan yang sah secara syariat misalnya: suami sedang sakit dan membutuhkan istri untuk merawatnya, atau istri memiliki anak kecil yang akan dirugikan jika ditinggalkan sendirian di rumah selama waktu shalat tanpa pengawasan, dan alasan serupa lainnya yang masuk akal.

Hal yang Patut Diperhatikan

Jika anak-anak membuat keributan di masjid, mengganggu jamaah dengan tangisan dan jeritan mereka, maka sebaiknya mereka tidak diajak selama waktu shalat.

Meskipun hal ini dapat dimaklumi dalam shalat fardu harian karena durasinya yang singkat, hal ini tidak diperbolehkan dalam shalat tarawih yang durasinya panjang, kadang lebih dari satu jam, dan anak-anak tidak akan mampu bersabar selama itu tanpa ibu mereka.

Adapun berbicara di masjid, baik pria maupun wanita harus menjaga adab. Suara tidak boleh dinaikkan tanpa kebutuhan, terutama untuk pembicaraan tentang urusan duniawi.

Masjid bukan dibuat untuk hal tersebut, melainkan untuk ibadah dan menuntut ilmu. Seorang muslimah yang menjaga agamanya harus diam di Baitullah agar tidak mengganggu jamaah atau mengganggu kajian ilmu.

Jika ia memerlukan berbicara, hendaknya dilakukan dengan suara pelan dan secukupnya, serta tetap menjaga kesopanan dalam bicara, berpakaian, dan berjalan.

Catatan Penting

Saya ingin menambahkan sebuah catatan penting: Beberapa pria terlalu berlebihan dalam rasa cemburu terhadap wanita dan membatasi kebebasan mereka. Mereka tidak mendukung gagasan wanita pergi ke masjid sama sekali, meskipun ada pembatas kayu tinggi yang memisahkan pria dan wanita, yang tidak ada pada zaman Nabi SAW dan para sahabat.

Pembatas ini bahkan membuat wanita sulit melihat gerakan imam, kecuali hanya dengan mendengar suara. Tidak heran jika kita melihat beberapa pria ini memperbolehkan diri mereka sendiri berbicara dan mengobrol di masjid, namun tidak mengizinkan seorang wanita untuk berbisik kepada temannya meskipun untuk urusan agama.

Ini semua berasal dari sikap keras kepala, ketidakadilan, dan rasa cemburu yang tercela, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Sesungguhnya ada jenis cemburu yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya,” yaitu cemburu tanpa alasan yang jelas.

Jangan Lewatkan: Sahur bagi Orang yang Berpuasa

Penutup

Kehidupan modern telah membuka pintu bagi wanita untuk keluar dari rumah menuju sekolah, universitas, pasar, dan lainnya. Namun, mereka masih terhalang dari tempat terbaik dan paling mulia, yaitu masjid.

Tanpa ragu, saya menyerukan: Berilah ruang kepada wanita di Baitullah, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat, dan memperdalam ilmu agama.

Tidak ada salahnya jika hal ini juga menjadi sarana rekreasi halal bagi mereka, asalkan mereka keluar dengan pakaian yang sopan, menjaga kesederhanaan, dan jauh dari perilaku berlebihan yang tercela.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.