Makan atau Minum dalam Keadaan Lupa saat

by
Makan Saat Lupa atau Dipaksa: Apakah Puasa Tetap Sah?

Pertanyaan: Apa hukumnya makan atau minum dalam keadaan lupa atau dipaksa bagi seorang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan?

Jawaban syaikh Qaradhawi

Jika Anda pernah mengalami situasi seperti ini, ketahuilah bahwa menurut hadis Nabi Muhammad SAW dan pandangan para ulama terpercaya, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang lupa lalu ia makan dan minum saat berpuasa, hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena Allah SWT yang memberinya makan dan minum.”

Baca Juga: Hukum Berpuasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadan

Dalam riwayat lain oleh Daruquthni dengan sanad yang sahih disebutkan, “Sesungguhnya itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya, dan tidak ada kewajiban untuk mengganti puasanya.”

Selain itu, versi lain dari riwayat Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim juga menyatakan, “Barangsiapa berbuka di bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada kewajiban qadha (mengganti puasa) ataupun kafarat (denda).” Sanad hadis ini juga dinilai sahih oleh Imam Ibnu Hajar.

Hadis-hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa makan atau minum dalam keadaan lupa tidak berpengaruh pada keabsahan puasa seseorang.

Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan,” yang diketahui telah dijawab oleh Allah SWT dengan mengabulkan doa tersebut.

Dalam hadis lain juga disebutkan, “Allah telah menghapus dosa dari umat ini atas kesalahan, kelupaan, dan hal-hal yang dilakukan di bawah paksaan.”

Oleh karena itu, orang yang makan atau minum dalam keadaan lupa saat sedang berpuasa wajib melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.

Bahkan, mereka tidak dibenarkan untuk membatalkan puasanya setelah sadar.

Dipaksa Makan atau Minum Saat Berpuasa

Begitu pula dengan seseorang yang dipaksa untuk makan atau minum saat berpuasa.

Menurut pandangan sebagian besar ulama, termasuk Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i, hal ini tidak membatalkan puasa. Baik paksaan itu dilakukan oleh orang lain yang memasukkan makanan ke mulut orang yang sedang berpuasa tanpa persetujuannya, maupun jika orang tersebut dipaksa untuk makan sendiri, puasanya tetap sah.

Dasar hukum ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya Allah telah menghapus dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa pun yang mereka lakukan di bawah tekanan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Ibn Abbas RA, sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab .

Namun, perlu dicatat bahwa beberapa ulama besar memiliki pendapat berbeda.

Sebagai contoh, Imam Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa paksaan semacam itu dapat membatalkan puasa, meskipun pelaku dalam kondisi terpaksa.

Jangan Lewatkan: Hukum Berpuasa Saat Bepergian: Panduan untuk Perjalanan yang Lebih Nyaman

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa Islam sangat memperhatikan keringanan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, terutama dalam kondisi lupa atau terpaksa.

Oleh karena itu, jika Anda tanpa sengaja makan atau minum saat berpuasa, jangan khawatir—puasa Anda tetap sah, dan Anda hanya perlu melanjutkan ibadah hingga waktu berbuka.

Begitu juga jika Anda dipaksa untuk makan, hukumnya sama; puasa Anda tetap absah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.