Hukum Berobat dengan Suntikan, Obat, dan Celak saat Berpuasa

by
Hukum Suntikan, Obat, dan Celak Saat Puasa | KBAI

Pertanyaan: Apakah boleh bagi orang sakit untuk menerima suntikan di siang hari bulan Ramadhan? Apakah boleh bagi orang yang sakit telinga untuk menggunakan obat di telinganya? Dan apakah boleh bagi wanita untuk bercelak di pagi hari saat berpuasa?

Jawaban dari Syekh Yusuf Qaradhawi

Bismillah, walhamdulillah, wassalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du:

Bagi yang bertanya tentang penggunaan suntikan atau obat selama bulan Ramadhan, perlu diketahui bahwa suntikan memiliki berbagai jenis.

Ada suntikan yang digunakan sebagai obat atau terapi, baik melalui intravena (infus), intramuskular (suntik otot), atau subkutan (suntik bawah kulit). Jenis-jenis ini tidak menjadi masalah karena tidak masuk ke perut dan tidak memberikan nutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Namun, ada jenis suntikan lain yang memberikan nutrisi ke tubuh, seperti suntikan glukosa. Suntikan ini langsung memasukkan nutrisi ke dalam darah.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hal ini karena jenis pengobatan seperti ini tidak dikenal di masa Nabi ﷺ, sahabat, atau generasi awal Islam.

Sebagian ulama berpendapat bahwa suntikan semacam ini membatalkan puasa karena memberikan nutrisi langsung ke darah. Sementara itu, sebagian lainnya berpendapat bahwa suntikan ini tidak membatalkan puasa karena yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut dan membuat seseorang merasa kenyang atau hilang rasa haus.

Meskipun saya cenderung pada pendapat kedua, saya menyarankan agar lebih berhati-hati dengan menghindari suntikan semacam ini di siang hari Ramadhan. Jika memungkinkan, lebih baik mengambilnya setelah berbuka puasa. Bagi orang sakit, Allah telah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Penggunaan Obat Telinga, Celak Mata dan Sejenisnya

Adapun pertanyaan kedua dan ketiga, yaitu tentang penggunaan obat di telinga, celak di mata, atau supositoria (obat yang dimasukkan melalui dubur), para ulama juga berbeda pendapat.

Sebagian berpendapat bahwa hal-hal tersebut membatalkan puasa, sementara yang lain berpendapat bahwa itu tidak membatalkan karena tidak masuk melalui saluran alami dan tidak memberikan nutrisi.

Saya cenderung pada pendapat bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam “Fatawa”-nya. Beliau menjelaskan bahwa jika hal-hal tersebut dianggap membatalkan puasa, tentu Nabi ﷺ akan menjelaskannya secara jelas. Karena tidak ada dalil yang kuat, maka hal-hal tersebut dianggap tidak membatalkan puasa.

Jangan Lewatkan: Apakah Menonton Program TV Membatalkan Puasa?

Ibnu Taimiyah juga menegaskan bahwa celak tidak memberikan nutrisi dan tidak masuk ke dalam tubuh melalui saluran alami. Begitu pula dengan supositoria, yang berfungsi untuk mengeluarkan isi perut, bukan memberikan nutrisi.

Kesimpulannya, penggunaan celak, obat tetes telinga, atau supositoria tidak membatalkan puasa. Namun, lebih baik menghindari hal-hal yang meragukan demi kehati-hatian.

Wallahu a’lam.

Sumber: al-qaradawi.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.