Pertanyaan: Saya memiliki saudara tiri dari ayah. Ayah kami telah meninggal saat mereka masih kecil, bahkan yang termasuk lahir setelah kepergian beliau. Mereka tinggal bersama ibu mereka (istri ayah) tanpa sumber penghasilan.
Saya bekerja di bidang yang baik dan rutin membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka sesuai standar masyarakat di sini. Sebelum menikah, saya memberikan dua pertiga gaji saya untuk mereka. Kemudian, Allah memudahkan saya bekerja di Arab Saudi.
Saat itu, saya memiliki banyak utang karena persiapan pernikahan, namun alhamdulillah semua telah terlunasi. Meski sedang membayar utang, saya tetap tidak mengabaikan kewajiban membantu mereka.
Baca Juga: Apakah Zakat Gugur Karena Penundaan Jangka Panjang?
Kini, saya memiliki tabungan yang telah mencapai nisab. Pertanyaan saya: Bolehkah dana yang saya berikan kepada saudara-saudara tiri ini dihitung sebagai zakat? Jumlah yang saya berikan bahkan hampir dua kali lipat dari kewajiban zakat saya.
Saat ini, yang tertua baru lulus studi, sementara dua lainnya masih berkuliah. Apakah bantuan ini bisa digolongkan sebagai zakat?
Jawaban Syekh al Qaradhawi
Bismillah, walhamdulillah, wassalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Ya, mulai sekarang, Anda boleh meniatkan bantuan kepada saudara tiri tersebut sebagai zakat. Namun, bantuan sebelumnya tidak bisa dihitung sebagai zakat karena saat itu Anda tidak berniat untuk berzakat, melainkan sekadar berbakti kepada ayah, menyambung silaturahmi, atau tanggung jawab sebagai saudara.
Anda diperbolehkan meniatkan zakat untuk saudara tiri—bahkan untuk saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan)—kecuali untuk:
- Orang tua/kakek/nenek (ke atas)
- Anak/cucu (ke bawah)
- Pasangan (suami/istri)
Adapun saudara, keponakan, paman/bibi, dan kerabat lain boleh menerima zakat jika mereka memenuhi kriteria mustahik (membutuhkan). Dengan demikian, Anda mendapat dua pahala: sedekah dan menyambung tali silaturahmi, sebagaimana hadis:
“Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, sedangkan untuk kerabat ada dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani).
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sungguh Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215).
Jangan Lewatkan: Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?
Syaratnya:
- Status ekonomi penerima: Jika saudara Anda sudah mandiri (misal: lulus dan bekerja dengan penghasilan cukup), bantuan tidak lagi bisa dianggap zakat. Namun, jika penghasilannya pas-pasan atau ada kebutuhan mendesak (seperti pernikahan), zakat tetap boleh diberikan.
- Niat: Pastikan Anda secara jelas meniatkan dana tersebut sebagai zakat mulai saat ini.
Kesimpulan
Memberikan zakat kepada saudara (baik kandung maupun tiri) diperbolehkan selama mereka termasuk mustahik. Wallahu a’lam.





