Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

by
Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan? Panduan Lengkap Waktu & Hukumnya

Pertanyaan: Kapan Zakat Fitrah harus dikeluarkan?

Fatwa dari Syaikh Yusuf Qaradhawi

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan semua yang mengikutinya hingga hari akhir.

Waktu Utama Pembayaran Zakat Fitrah

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar Zakat Fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat Id. Dalam riwayat lain dari Ikrimah, disebutkan bahwa seseorang sebaiknya menyerahkan Zakat Fitrah pada hari Idul Fitri sebelum melaksanakan shalat Id.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.” (QS. Al-A’la: 14-15).

Selain itu, Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Katsir bin Abdullah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang ayat ini dan beliau menjawab: “Ayat ini turun berkenaan dengan Zakat Fitrah.” (Nailul Authar, 4/195).

Namun, hadits ini dinilai lemah sanadnya karena Katsir bin Abdullah dianggap sangat lemah oleh para ahli hadits. Bahkan, Imam Syafi’i dan Abu Dawud menyatakan bahwa dia termasuk dalam kategori pembohong. Ibnu Hibban juga menyebutkan bahwa dia sering meriwayatkan hadits-hadits munkar dari ayahnya dan kakeknya melalui naskah-naskah yang diragukan keasliannya.

Baca Juga: Mempersiapkan Diri Menyambut Ramadan dengan Optimal

Selain itu, Surah Al-A’la adalah surah Makkiyah, sedangkan Zakat Fitrah disyariatkan di Madinah setelah kewajiban puasa Ramadhan dan disyariatkannya hari raya. Oleh karena itu, penafsiran bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Zakat Fitrah mungkin lebih merujuk pada makna tersirat, bukan sebagai sebab turunnya ayat secara terminologis.

Pendapat Ulama tentang Waktu Pembayaran

Mayoritas Ulama:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa Zakat Fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum shalat Id. Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id dianggap makruh karena tujuan utamanya adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin agar mereka tidak perlu meminta-minta pada hari itu. Jika Zakat Fitrah ditunda, sebagian hari telah berlalu tanpa tercapainya tujuan tersebut (Al-Mughni, 3/67).

Pendapat Ibnu Hazm

Ibnu Hazm berpendapat bahwa waktu Zakat Fitrah berakhir ketika matahari terbit dan masuk waktu shalat Id. Menunda Zakat Fitrah setelah waktu ini dianggap haram. Jika seseorang tidak menunaikan Zakat Fitrah hingga waktunya habis, maka Zakat tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan sebagai hutang kepada yang berhak menerimanya. Zakat tersebut adalah hak mereka yang wajib dikeluarkan dari harta seseorang, dan haram baginya untuk menahannya.

Pendapat Syaikh Syaukani

Syaikh Syaukani cenderung berpendapat bahwa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum shalat Id adalah wajib, berdasarkan hadits Ibnu Abbas: “Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah Zakat Fitrah yang diterima. Namun, barangsiapa menunaikannya setelah shalat Id, maka itu dianggap sebagai sedakah biasa.” Maksudnya, Zakat tersebut tidak lagi memiliki keutamaan khusus sebagai Zakat Fitrah yang memiliki waktu tertentu.

Menunda hingga Setelah Hari Id:

Menunda Zakat Fitrah hingga setelah hari Id dianggap haram berdasarkan kesepakatan ulama karena Zakat Fitrah adalah kewajiban, sehingga menundanya termasuk dosa, sebagaimana menunda shalat dari waktunya (Nailul Authar, 4/195).

Mempercepat Pembayaran Zakat Fitrah

  1. Pendapat Ibnu Hazm:
    Ibnu Hazm melarang pembayaran Zakat Fitrah sebelum fajar hari Id, bahkan sehari sebelumnya. Dia berpendapat bahwa Zakat Fitrah tidak boleh dikeluarkan sebelum waktunya (Al-Muhalla, 6/143).
  2. Pendapat Mayoritas Ulama:
    • Imam Ahmad: Memperbolehkan pembayaran Zakat Fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
    • Mazhab Maliki: Memperbolehkan pembayaran hingga tiga hari sebelumnya.
    • Sebagian Ulama Hanbali: Memperbolehkan pembayaran mulai pertengahan Ramadhan.
    • Imam Syafi’i: Memperbolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan karena sebab diwajibkannya Zakat Fitrah adalah puasa dan berbuka darinya.
    • Abu Hanifah: Memperbolehkan pembayaran sejak awal tahun karena Zakat Fitrah dianggap serupa dengan Zakat Mal.

Jangan Lewatkan: Pengembangan Diri Melalui Akhlak: Menjadi Muslim yang Lebih Baik

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pendapat yang memperbolehkan pembayaran Zakat Fitrah mulai pertengahan Ramadhan lebih memudahkan masyarakat, terutama jika negara atau lembaga yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat Fitrah.

Mereka mungkin membutuhkan waktu untuk mengatur pengumpulan dan distribusi Zakat Fitrah kepada yang berhak, sehingga pada hari Idul Fitri, hak fakir miskin sudah sampai kepada mereka, dan mereka dapat merasakan kebahagiaan hari raya seperti yang dirasakan oleh orang lain.

Mengikuti sunnah Nabi dengan membayar Zakat Fitrah sebelum shalat Id adalah yang paling utama, namun mempercepat pembayaran dalam batas waktu yang diperbolehkan juga dapat dilakukan untuk kemudahan dan kebaikan bersama. (sumber: al-qaradawi.net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.