Fatwa Jihad Palestina IUMS dan Respon Penolakan Darul Ifta Mesir

by -180 Views
Foto; Darul Ifta Mesir.

KBAI, 9 April 2025 – Pada 3 April lalu, Persatuan Ulama Muslim Sedunia (IUMS) telah mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad umum untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan agresi Israel.

Fatwa ini lahir dalam konteks penindasan brutal di Gaza, Suriah, Lebanon, dan wilayah-wilayah lain yang menjadi korban kekejaman Zionisme dan rezim otoriter.

IUMS menegaskan bahwa jihad adalah kewajiban syariat bagi setiap Muslim yang mampu, baik individu maupun negara, untuk membela kaum tertindas.

Fatwa ini dianggap sebagai seruan solidaritas global umat Islam, yang bertujuan untuk menggerakkan hati dan tindakan umat dalam menghadapi ketidakadilan yang dialami rakyat Palestina.

Baca Juga: Seruan Persatuan Ulama Muslim Sedunia untuk Gaza

Respon Darul Ifta Mesir: Penolakan Implisit dan Klarifikasi

Setelah fatwa IUMS dirilis, Darul Ifta Mesir memberikan tanggapan resmi yang dinilai sebagai penolakan implisit terhadap seruan jihad umum tersebut.

Dalam pernyataannya, Darul Ifta menyampaikan beberapa poin penting:

1.      Jihad Hanya Dilakukan dengan Izin Penguasa Sah

Darul Ifta menegaskan bahwa jihad, khususnya jihad bersenjata, tidak dapat dilakukan tanpa izin penguasa yang sah (ulil amri). Menurut mereka, seruan jihad umum tanpa koordinasi dengan pemerintah dapat memicu kekacauan dan anarki.

2.      Stabilitas Sebagai Prioritas Utama

Darul Ifta menyoroti pentingnya menjaga stabilitas nasional dan regional. Mereka khawatir bahwa seruan jihad umum dapat digunakan oleh kelompok-kelompok radikal untuk membenarkan tindakan mereka, yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara keseluruhan.

3.      Pendekatan Diplomatik Lebih Diutamakan

Alih-alih konfrontasi langsung, Darul Ifta menyarankan agar dukungan terhadap Palestina dilakukan melalui solusi diplomatik dan tekanan internasional. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan Israel.

4.      Penegasan Terhadap Hak-hak Palestina

Meskipun menolak seruan jihad umum, Darul Ifta tetap menegaskan bahwa mendukung hak-hak rakyat Palestina adalah kewajiban moral dan agama. Namun, dukungan tersebut harus dilakukan dalam cara yang cerdas dan strategis, bukan melalui tindakan impulsif yang dapat memperburuk situasi.

Bantahan atas Pernyataan Darul Ifta

Tanggapan Darul Ifta memicu gelombang bantahan dari berbagai pihak, termasuk anggota IUMS dan ulama independen.

Salah satu bantahan yang paling terperinci datang dari syaikh Dr. Belkheir Tahiri Al-Idrissi , seorang anggota Dewan Penasehat IUMS dan Guru Besar syariah di Universitas Oran, Aljazair.

Berikut adalah poin-poin utama klarifikasi dan bantahan tersebut:

1.      Independensi Fatwa dan Otoritas Ulama

Dr. Belkheir menegaskan bahwa fatwa IUMS tidak membutuhkan persetujuan atau izin dari pihak mana pun, termasuk Darul Ifta Mesir. Ulama memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa berdasarkan nurani mereka tanpa intervensi politik.

Dia menyebut bahwa klaim “izin penguasa” sebagai syarat ijtihad adalah konsep “baru” yang tidak pernah ada dalam sejarah Islam.

2.      Perbedaan Antara Jihad al-Daf‘ dan Jihad al-Thalab

Fatwa IUMS difokuskan pada jihad al-daf‘ (pertahanan diri terhadap agresi), yang merupakan kewajiban syariat yang jelas tanpa memerlukan izin penguasa.

Dr. Belkheir menekankan bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah bentuk nyata dari jihad al-daf‘, karena rakyat Palestina sedang melawan penjajah yang telah menginvasi tanah air mereka.

3.      Kritik terhadap “Stabilitas” Murahan

Narasi Darul Ifta tentang stabilitas, menurut Dr Belkheir, hanyalah upaya untuk membenarkan normalisasi hubungan dengan Israel.

Dia menyoroti bahwa stabilitas (rezim penguasa) yang diutamakan oleh Darul Ifta adalah stabilitas yang “dibeli murah” dengan mengorbankan hak-hak rakyat Palestina.

4.      Mengembalikan Esensi Jihad dalam Fiqh Islam

Dr. Belkheir menjelaskan bahwa esensi jihad dalam fiqh Islam adalah “fiqh hidup” yang bertujuan untuk mengembalikan kemuliaan dan kehormatan umat Islam.

Dia menegaskan bahwa fatwa IUMS tidak menyerukan anarki atau pemberontakan, tetapi malah mengarahkan rakyat untuk menekan pemerintah mereka melalui aksi damai, seperti demonstrasi dan protes.

5.      Mengkritik Sikap Apatis Darul Ifta

Dr. Belkheir juga mempertanyakan posisi Darul Ifta selama 16 bulan terakhir, ketika rakyat Gaza dibantai secara brutal oleh Israel.

Lembaga tersebut, menurut Dr Belkheir, diam saat kebenaran harus dikatakan dengan keras, lalu hanya muncul untuk mengecam fatwa IUMS tanpa memberikan solusi nyata.

Jangan Lewatkan: MUI Dukung Fatwa Jihad Melawan Israel: Seruan untuk Aksi Global Umat Islam

Perspektif yang Berbeda dalam Mendukung Palestina

Fatwa IUMS dan tanggapan Darul Ifta Mesir mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam mendukung perjuangan Palestina:

  • Fatwa IUMS : Fokus pada solidaritas global umat Islam dan kewajiban agama untuk membela kaum tertindas, dengan pendekatan yang lebih konfrontatif dan militan.
  • Darul Ifta Mesir : Fokus pada stabilitas rezim domestik dan pendekatan pragmatis melalui diplomasi, dengan menekankan pentingnya koordinasi dengan rezim penguasa.

Klarifikasi dari anggota IUMS seperti Dr. Belkheir Tahiri Al-Idrissi menunjukkan bahwa perdebatan ini bukan hanya soal jihad, tetapi juga tentang bagaimana umat Islam harus merespons ketidakadilan global.

Bagi banyak ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia, fatwa IUMS adalah panggilan untuk bangkit. Sementara bagi Darul Ifta, itu adalah risiko yang tidak perlu diambil yang bisa mengancam stabilitas rezim penguasa.

Semoga Allah melindungi umat Islam dari fitnah dan memberikan kekuatan untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dengan cara yang paling efektif dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.