Di linimasa youtube saya, melintas short yang menampilkan seorang penceramah yang dengan entengnya menghamburkan tuduhan dan vonis: ‘Ikhwanul Muslimin bukan Ahlus Sunnah!”
Artikel ringkas ini mencoba menjawabnya dengan asumsi, bahwa tuduhan itu muncul karena karena ketidakpahaman tentang metode dakwah Ikhwan, atau karena perbedaan pendekatan fiqih siyasah.
Jawaban ini menegaskan, Ikhwanul Muslimin berada dalam keluarga besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dakwah mereka adalah dakwah sunni.Penegasan ini bukan sekedar opini, teapi berdasar pada dalil Qur’an, Sunnah, pemahaman salafush shalih, fatwa resmi Ikhwan, serta praktik tarbiyah yang konsisten dengan akidah Sunni.
Tentu saja, dengan tetap mengedepankan ukhuwah dan persatuan umat. Insya Allah.
Aqidah Ikhwan Berbasis Al-Qur’an, Sunnah, dan Manhaj Salaf
Imam Hasan al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin, secara jelas menegaskan dalam Risalah Ta’lim:
“Sumber pengambilan hukum kami adalah Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya serta apa yang disepakati para salafush shalih.”
Ini adalah definisi klasik Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Tidak ada penyimpangan dari prinsip ushul aqidah Sunni dalam pernyataan ini.
Dalil Qur’an:
“Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka ia bersama orang-orang yang telah Allah beri nikmat di antaranya para Nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih.” (QS. An-Nisa [4]:69)
Dalil Hadits:
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «الإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ».
(HR. Bukhari & Muslim)
Wahbah Zuhaili menjelaskan: mengikuti Kitab Allah, Sunnah, dan ijma’ salafush shalih adalah fondasi akidah Sunni (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2003). Ikhwan menegakkan prinsip ini dalam setiap aspek pendidikan, dakwah, dan organisasi mereka.
Ikhwan Menghormati Mazhab Empat
Ikhwan tidak anti mazhab, tetapi mereka menghormati semua mazhab, khususnya empat mazhab yang mu’tabar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini nampak nyata dalam pengajaran fiqih yang dituangkan dalam kitab Fiqhus Sunnah yang ditulis seorang ulama dan fuqaha al-Azhar, syaikh Sayyid Sabiq.
Jelas, dalam kitab tersebut, Ikhwan tidak menolak mazhab-mazhab ini; justru mereka menekankan toleransi dan inklusivitas:
- Dalam tarbiyah halaqah, anggota diajarkan memahami fiqih lintas mazhab, menghormati ijtihad ulama lain.
- Fatwa resmi Ikhwan menegaskan bahwa fiqih mazhab tidak menjadi penghalang persatuan umat, melainkan sarana memahami syariat secara komprehensif.
Menetapkan satu mazhab sebagai “standar tunggal Sunni” adalah fallacy of restriction. Karena itu, Ikhwan justru menunjukkan kesesuaian dengan tradisi Sunni klasik, yang menghormati keragaman ijtihad fiqh.
Perbedaan Metode Dakwah dan Fiqih Siyasah Bukan Indikator Keluar dari Sunni
Dalam salah satu wawancara, grand syaikh al-Azhar, syaikh Ahmad Thayyeb menjelaskan: secara aqidah dan mazhab, kami (al-Azhar) tidak ada masalah dengan Ikhwanul Muslimin. Orang al-Azhar bisa menjadi anggota Ikhwan, begitupula sebaliknya. Masalahnya, al-Azhar bukanlah lembaga politik”.
Banyak kritik, tuduhan dan vonis terhadap Ikhwan muncul karena metode dakwah mereka:
- IM aktif di ranah politik, baik secara langsung maupun tidak.
- IM memanfaatkan sistem demokrasi sebagai sarana
- IM mengakomodasi pendekatan tasawuf moderat
Semua ini adalah ranah fiqih siyasah (political jurisprudence) dan strategi dakwah, bukan fondasi aqidah.
Relasi Ikhwan dengan rezim pun seringkali dipengaruhi oleh iklim politik. Ikhwan pernah memiliki hubungan harmonis dengan rezim Saudi, hingga kemudian mereka “pisah jalan” saat Perang Teluk I (1991) pecah. Ikhwan mengkritik Saudi yang berkoalisi dengan AS-sekutunya menghancurkan Irak, yang notabene adalah negara muslim.
Ulama Sunni Besar Dekat dengan Manhaj Ikhwan
Fakta tak berbantahkan, sejumlah ulama Ahlus Sunnah yang memiliki kedekatan ideologis atau metodologis dengan dakwah Ikhwan. Mereka antara lain:
- Yusuf al-Qaradawi (menekankan dakwah dan fiqih siyasah moderat)
- Muhammad al-Ghazali (mendorong reformasi sosial dan pendidikan Islam)
- Sayyid Sabiq (ulama ahli fiqih al-Azhar)
- Abu al-A’la al-Maududi (gerakan Islam berbasis dakwah dan pendidikan)
- Ali Hasan an-Nadwi (ulama terkemuka India)
- Wahbah Zuhaili (fatwa politik moderat sejalan dengan manhaj haraki)
Para ulama yang dipenjarakan Arab Saudi, sepertihalnya Syaikh Salman Audah, syaikh Ali Basfar, dan lainnya mereka dituduh ada “relasi” dengan Ikhwan. Mereka adalah ulama sunni.
Ikhwan Konsisten dengan Ushul Aqidah Sunni
Ikhwan tidak menyimpang dari prinsip akidah utama:
- Meyakini sifat-sifat Allah tanpa tahrif, ta’thil, takyif, dan tamtsil.
- Beriman kepada Qadar baik dan buruk.
- Al-Qur’an adalah kalamullah, mukjizat abadi.
- Iman terdiri dari ucapan, keyakinan, dan amal (HR. Bukhari & Muslim).
Tidak ada bukti valid yang menunjukkan Ikhwan menolak prinsip-prinsip ini. Bahkan syaikh Sayyid Sabiq, salah seorang terkemuka al-Azhar dan Ikhwan, menulis kitab Aqidah Islam yang selaras dengan akidah ahlus sunnah.
Perbedaan Furû’ Adalah Bagian dari Ijtihad, Bukan Ushul
Isu-isu yang sering dikritik:
- Tasawuf moderat yang disebut oleh Imam al Banna sebagai thariqah sunniyah (spiritualitas sesuai sunnah, lurus, bersih dari syirik dan penyimpangan)
- Tarbiyah halaqah (metode pendidikan spiritual dan sosial)
- Fiqih siyasah gradual (pendekatan politik sesuai kondisi umat)
- Sikap inklusif terhadap lintas jamaah
Ini adalah wilayah ijtihad, bukan fondasi akidah. Menuduh keluar dari Sunni karena perbedaan cabang adalah ghuluw dalam labelisasi.
Kesimpulan Berdasarkan Logika dan Dalil
Berdasarkan penjelasan ringkas diatas, bisa disimpulan beberapa hal berikut:
- Aqidah Ikhwan bersumber pada Qur’an & Sunnah dengan pemahaman salafus shalih.
- Mengikuti manhaj salaf dalam ushul
- Menghormati mazhab fiqh Ahlus Sunnah
- Tidak memiliki penyimpangan aqidah ushuliyah
- Tuduhan hanya berdasar perbedaan metode dakwah dan perbedaan kepentingan politik.
Jadi jelas, “Ikhwanul Muslimin adalah bagian dari keluarga besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Perbedaan mereka terletak pada fokus metode dakwah dan fiqih siyasah, bukan pada aqidah dan fiqih.”
Praktik tarbiyah, fatwa, dan aktivitas sosial Ikhwan menunjukkan keselarasan dengan prinsip Sunni, membuktikan bahwa dakwah mereka adalah bagian dari tradisi Islam yang sahih dan inklusif.





