Keputusan eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 24 November 2025 untuk mempertimbangkan klasifikasi Jamaah Ikhwanul Muslimin (IM) sebagai organisasi teroris kembali memicu polemik global. Langkah itu disebut sebagai kelanjutan dari tekanan politik sejumlah negara sekutu Amerika di Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel.
Di tengah keributan tersebut, Ikhwanul Muslimin merilis sebuah pernyataan resmi yang berusaha membantah tuduhan ekstremisme dan menegaskan rekam jejak legal mereka di banyak negara.
Namun pernyataan itu justru menuai tanggapan beragam. Sebagian pihak menilainya sebagai sikap “lunak”, bahkan “menyerah”. Di sisi lain, beberapa analis memandang pernyataan tersebut sebagai langkah politik yang terukur dan berorientasi pada strategi hukum jangka panjang.
Tekanan Geopolitik di Balik Keputusan Trump
Menurut laporan investigatif Al Jazeera (2020–2023) dan analisis TRT World mengenai hubungan Washington—Abu Dhabi—Tel Aviv, wacana pelabelan Ikhwan sebagai organisasi teroris bukanlah hal baru. Sejak kudeta militer Mesir tahun 2013, UEA dan Mesir secara aktif melobi Washington untuk memasukkan Ikhwan ke dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
Laporan Brookings Institution dan Center for American Progress juga menyebut bahwa penentangan terhadap Ikhwan semakin menguat seiring peningkatan koalisi anti-Islam politik (political Islam) di kawasan.
Meski demikian, pemerintah Amerika Serikat dari era Obama hingga awal pemerintahan Biden secara konsisten menolak langkah tersebut. Alasannya: tidak ada bukti kuat yang menghubungkan organisasi global Ikhwan dengan aktivitas terorisme internasional.
Harian Washington Post dan Foreign Policy dalam sejumlah artikelnya menegaskan bahwa struktur Ikhwan terdesentralisasi, sehingga kebijakan satu cabang nasional tidak mewakili keseluruhan organisasi.
Isi Pernyataan Resmi Ikhwanul Muslimin
Dalam pernyataan resminya, Ikhwanul Muslimin menyampaikan penolakan tegas terhadap keputusan eksekutif tersebut. Mereka menekankan beberapa poin penting:
-
Tidak adanya bukti legal bahwa Ikhwan terlibat dalam tindakan terorisme internasional.
-
Tidak adanya cabang organisasi, struktur operasional, ataupun finansial Ikhwan di Amerika Serikat.
-
Sejarah panjang partisipasi politik damai, termasuk mengikuti proses demokratis di Mesir yang menghasilkan kemenangan dalam pemilu 2012.
-
Kerja sama diplomatik antara pemerintahan Morsi dan pemerintah AS dalam mendorong stabilitas kawasan.
-
Penegasan bahwa tekanan terhadap AS datang dari UEA dan Israel, bukan konsensus internal Amerika.
Bahasa yang digunakan dalam pernyataan itu bernada legal dan formal, mirip dengan memorandum hukum yang disiapkan untuk keberatan resmi terhadap kebijakan pemerintah.
Mengapa Pernyataan Ikhwan Dianggap “Lunak”?
Sebagian pengkritik—terutama pendukung rezim Mesir—menilai pernyataan ini sebagai sinyal bahwa Ikhwan sedang “meminta belas kasihan” kepada Washington. Namun sejumlah analis politik Timur Tengah memiliki pandangan berbeda.
Pengamat dari Middle East Eye dan Al Sharq Forum menyebut bahwa langkah Ikhwan sangat rasional dalam konteks hukum Amerika. Dalam sistem hukum AS, kelompok yang hendak mengajukan keberatan atas penetapan FTO tidak dapat menggunakan bahasa emosional atau konfrontatif karena hal itu dapat merugikan posisi hukum mereka.
Dalam konteks ini, pernyataan bernada tenang bukanlah tanda kelemahan, melainkan bagian dari strategi bertahan.
Preseden Berbahaya bagi Kebijakan AS
Sejumlah analis kebijakan luar negeri di Carnegie Endowment for International Peace menilai bahwa langkah Trump dapat menciptakan preseden berbahaya. Pasalnya, penetapan organisasi non-kekerasan sebagai entitas teroris dapat membuka pintu bagi kriminalisasi oposisi politik yang sah, baik di Timur Tengah maupun di komunitas Muslim Amerika.
Jika dilakukan tanpa bukti kuat, kebijakan ini juga berpotensi:
-
merusak prinsip “due process” hukum Amerika,
-
memperkuat narasi negara-negara otoritarian di Timur Tengah,
-
serta mengganggu keterlibatan komunitas Muslim dalam kegiatan sipil.
Apakah Pernyataan Ikhwan Efektif?
Secara strategis, pernyataan Ikhwan tampaknya ditujukan untuk audiens Amerika—khususnya lembaga hukum dan publik yang mencermati pelanggaran prinsip demokrasi di bawah tekanan lobi asing.
Dengan menyoroti keterlibatan UEA dan Israel, pernyataan itu mencoba meyakinkan bahwa kebijakan tersebut lebih merupakan respons terhadap tekanan eksternal ketimbang bukti objektif.
Para pengamat menilai gaya bahasa pernyataan itu sebagai “bahasa diplomatik”, bukan “penyerahan diri”. Dalam konteks organisasi yang ingin membatalkan sebuah keputusan eksekutif, strategi seperti ini dianggap wajar.
Respons Ikhwanul Muslimin terhadap keputusan Trump bukanlah tanda kelemahan, melainkan strategi legal dan politik yang berhitung. Kontroversi ini bukan sekadar soal organisasi Ikhwan, tetapi bagian dari persaingan pengaruh di Timur Tengah dan tarik-menarik kebijakan di Washington.




